Tanggal Rilis | : | 21 Januari 2021 |
Ukuran File | : | 0.82 MB |
Abstraksi
Sensus Penduduk merupakan
amanat Undang-Undang No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik, yang dilaksanakan sepuluh tahun sekali pada tahun yang berakhiran angka nol (0). Sensus
Penduduk 2020 (SP2020) merupakan sensus yang ketujuh. Keenam sensus sebelumnya
dilakukan pada tahun 1961, 1971, 1980, 1990, 2000, dan 2010 masih menggunakan
metode tradisional. Pertama kalinya dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia,
pelaksanaan SP2020 menggunakan metode kombinasi yaitu dengan menggunakan data
administrasi kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kementerian Dalam Negeri sebagai basis data pelaksanaan SP2020. Hal ini
dirancang dan dilaksanakan sebagai upaya untuk mewujudkan “SATU DATA
KEPENDUDUKAN INDONESIA”. Sehingga, tujuan SP2020 adalah menyediakan data
jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kota Mojokerto (Statistics of Mojokerto Municipality)Jl. Meri No.7 Kota Mojokerto
Jawa Timur
Indonesia
Telp (62-321) 324261
Faks (62-321) 324261
Email : bps3576@bps.go.id; Email Layanan Pusat Statistik Terpadu (PST) : ipds3576@bps.go.id
Tentang Kami